
LAPORAN TAHUNAN
PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK TAHUN 2024
Kata Pengantar
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
melimpahkan rahmat,
karunia dan bimbingan-Nya dalam penyusunan Laporan
Tahunan Pelayanan
Informasi dan
Dokumentasi Publik Tahun
2024
oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Laporan tahunan
ini
kami susun
sebagai bentuk
pertanggungjawaban
pelaksanaan kelembagaan PPID
Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Akhirnya penyusun menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari
sempurna, oleh
karena itu
dengan segala kerendahan
hati penyusun memohon
kritik dan saran demi perbaikan laporan berikutnya. Semoga laporan
ini
dapat memberikan suatu
manfaat bagi pembaca dan semua pihak yang
terlibat dalam penyusunan Laporan Tahunan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Tahun
2024.
BAB I
GAMBARAN UMUM
KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengetahui dan
menyampaikan
informasi dengan
menggunakan
segala jenis
saluran yang tersedia. Hak memperoleh
informasi merupakan hak
asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik.
Keterbukaan informasi publik
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap
penyelenggaraan
pemerintahan / badan
publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk selanjutnya pengelolaan informasi dan
dokumentasi publik
merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan
hukum bagi setiap
orang memperoleh
informasi sebagai salah
satu
hak asasi manusia,
sebagaimana diatur dalam
UUD
1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan
menggunakan
segala jenis saluran
yang tersedia.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
1) Hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan dokumentasi;
2) Kewajiban
badan
publik
menyediakan dan
melayani permintaan informasi dan
dokumentasi secara mudah, cepat,
cermat, akurat, transparansi, akuntabel dan proporsionalitas;
3) Pengecualian informasi dan dokumentasi bersifat ketat dan terbatas;
4) Kewajiban badan publik membenahi sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi
publik.
Melalui mekanisme pelayanan informasi dan dokumentasi publik
dengan prinsip
keterbukaan maka akan tercipta pemerintahan yang
baik. Dengan dibukanya akses publik terhadap
informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan
berorientasi pada pelayanan
publik, guna terciptanya paradigma tata kelola pemerintahan yang
baik (good
governance), yakni terwujudnya
kepemerintahan yang demokratis,
transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik
dapat tercapai.
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka Pemerintah Kota Probolinggo mengimplementasikan peraturan tersebut. Perbaikan terus menerus diupayakan guna berpartisipasi mewujudkan terciptanya open / transparant government (pemerintahan yang terbuka) di Kota Probolinggo.
Dasar pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sebagai berikut :
16.
Keputusan Lurah Mayangan Kecamatan
Mayangan Kota Probolinggo Nomor :
400.10.2.2/2.1/KEP/425.501.1/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Setiap pelayanan kepada publik telah memiliki standar layanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun Struktur Organisasi, Susunan Pejabat, Susunan Keanggotaan Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI
DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO
SUSUNAN PEJABAT
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA
KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO
|
NO |
JABATAN |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
|
1 |
Lurah Mayangan Kota Probolinggo |
Atasan PPID Pelaksana |
|
2 |
Sekretaris Kelurahan Mayangan |
PPID Pelaksana |
|
3 |
Kepala
Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Mayangan |
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi |
|
4 |
Kepala
Seksi Pelayanan pada Kelurahan Mayangan |
Bidang Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi |
|
5 |
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Mayangan |
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi |
BAB II
GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PUBLIK
A. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik
Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan PPID
Pelaksana akan dilayani sesuai dengan prosedur layanan informasi.
Apabila ada permohonan
informasi yang
bisa dipenuhi dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat
langsung dilayani di Ruang PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Informasi yang dikuasai dan dikelola PPID adalah dalam bentuk hardcopy dan
softcopy yang sudah mendapat legitimasi pimpinan.
Operasional layanan informasi
yang dilaksanakan di ruang
PPID pada jam kerja. Namun diluar jam kerja tersebut
masih dimungkinkan bagi pemohon
informasi untuk
menggunakan
haknya dan itu
bisa dilakukan dengan menggunakan sarana media komunikasi yang
ada
tanpa harus
datang langsung ke
kantor Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, seperti
melalui surat
dan email.
Selain memberikan
layanan informasi atas dasar permintaan, PPID Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo juga secara proaktif memberikan
layanan informasi (mengumumkan informasi secara berkala). Media
Sosial dan Website resmi Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menjadi sarana
utama dalam
penyampaian informasi publik Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sesuai pasal 9 UU KIP.
Dalam Media Sosial dan Website Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo masyarakat dapat langsung melihat transparansi Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Adapun
rincian
sarana dan prasarana pelayanan informasi dan
dokumentasi publik dapat dirinci sebagai berikut :
1) Media Sosial Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo
(https://www.facebook.com/kelurahanmayangan.probolinggo)
2) Website Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo
(https://kel-mayangan.probolinggokota.go.id/)
2) Contact Center (email,desk
informasi,dan telepon)
- Email : [email protected] dan mayanganpojur@gmail.com
- Desk Informasi : Kantor Kelurahan Mayangan Jl. Ikan Hiu Nomor 17- (0335) 425320
B. Sumber Daya Manusia
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik
mulai dari pengumpulan bahan, penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan atau
pelayanan informasi publik serta sengketa informasi PPID
Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1) Membantu PPID
Utama
melaksanakan
tanggung jawab, tugas
dan kewenangannya;
2) Menyampaikan
informasi dan
dokumentasi
kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6
(enam) bulan sekali atau
sesuai kebutuhan;
3) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya;
4) Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi
pemohon informasi secara cepat, berkualitas
dengan mengedepankan prinsip – prinsip
pelayanan
prima;
5) Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo menjadi bahan
informasi publik, dan
6) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi
dan dokumentasi kepada PPID Utama secata berkala dan
sesuai dengan
kebutuhan.
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas
PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo maka dilaksanakan kegiatan
untuk mendukung penguatan
PPID.
C. Anggaran
Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan
yang terkait dengan PPID
Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dibebankan
pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo tahun Anggaran
2024.
BAB III
RINCIAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
A. Kegiatan yang dilaksanakan
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, telah
mengikuti pelaksanaan kegiatan, acara atau rapat koordinasi pada tahun
2024 Rapat Monitoring dan
Evaluasi terhadap Pelaksanaan layanan informasi publik
B. Jumlah Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik
Berkaitan dengan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, sebagai PPID Pelaksana maka permohon
informasi dilayani
di kantor Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Sehubungan dengan permohonan informasi yang masuk tidak terkait dengan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, maka dilayani oleh PPID Utama Kota Probolinggo.
C. Waktu Pelayanan Permintaan Informasi Publik
PPID Pelaksana Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo melayani permohonan informasi di kantor pada saat
jam
kerja, melalui permohonan informasi maupun
melalui surat masuk. Namun
hingga
saat ini belum menerima permohonan informasi yang terkait dengan Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
D. Jumlah Pemohon Informasi Publik yang dikabulkan
Pada tahun 2024 ini PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota
Probolinggo telah
menerima permohonan informasi sejumlah 1 (satu) permohonan dan permohonan informasi
yang dikabulkan adalah sejumlah 1 (satu) permohonan.
E. Jumlah Pemohon Informasi Publik yang diarahkan dan ditolak
Pada tahun 2024 ini PPID Pelaksana Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo belum
ada permohonan informasi
yang diarahkan dan ditolak.
BAB IV
RINCIAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Selama tahun 2024 tidak ada sengketa informasi antara pemohon informasi dengan
PPID Pelaksana Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Hal ini
karena seluruh
permohonan
informasi
yang diterima telah dikabulkan pada tahun 2024.
BAB V
KENDALA INTERNAL
DAN EKSTERNAL DALAM PELAKSANAAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
Dalam pelaksanaan informasi dan dokumentasi publik menghadapi beberapa kendala yang dapat diuraikan
sebagai berikut :
1) Keterbatasan SDM pengelola informasi dan dokumentasi publik. Jumlah personil yang terbatas dalam
pengelolaan informasi
dan
dokumentasi hal ini
dikarenakan pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan tugas tambahan disamping tugas
– tugas lain yang diberikan pimpinan;
2) Keterbatasan
kompetensi
pengelola informasi dan
dokumentasi
publik
di PPID
Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; dan
3) Pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik belum secara merata di pahami
oleh seluruh pegawai Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
4) Belum adanya ruang PPID yang representatif.
BAB VI
REKOMENDASI DAN RENCANA TINDAK LANJUT
Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan
dokumentasi publik
di Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo adalah sebagai berikut :
1) Menyiapkan pengelola yang secara khusus mengelola informasi dan dokumentasi;
2) Meningkatkan kompetensi pengelola informasi
dan dokumentasi melalui
pelatihan
/ kursus / bimbingan
teknis; dan
3) Menyampaikan informasi terkait keterbukaan informasi publik kepada pejabat/staf di
berbagai kesempatan.
4) Menyiapkan ruang PPID yang representatif.
BAB VII
PENUTUP
Demikian Laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Tahun
2024 yang telah disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Diharapkan Laporan
ini dapat memberikan gambaran mengenai berbagai capaian kinerja guna mendukung
pelaksanaan kegiatan layanan informasi
dan dokumentasi di PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Selanjutnya kegiatan
yang belum dilaksanakan dapat segera terwujud untuk mencapai target dan sasaran
yang telah ditetapkan. Kiranya laporan ini dapat memenuhi kewajiban dan
sekaligus dapat memberikan informasi dalam pengambilan keputusan bagi
peningkatan kinerja pengelolaan
informasi dan dokumentasi di PPID Pelaksana Kelurahan
Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Probolinggo,
10 Januari 2025
LURAH MAYANGAN
KECAMATAN MAYANGAN
KOTA PROBOLINGGO
IWAN ARIF AFFANDI, S.H.,
M.A.P.
Penata Tingkat I
NIP. 19790524 201101 1 003