LAPORAN PPID PELAKSANA KELURAHAN MAYANGAN TAHUN 2024

LAPORAN TAHUNAN

PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK TAHUN 2024


 

 


Kata Pengantar

 

Puj syukur   kam panjatka kehadira Tuha Yang   Maha   Esa yang   telah melimpahkan rahmat, karunia dan bimbingan-Nya dalam penyusunan Laporan Tahunan Pelayanan  Informasi  dan  DokumentasPublik  Tahun  2024  oleh  Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Laporan tahunan ini kami susun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kelembagaan PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024.

Akhirnya penyusun menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penyusun memohon kritik dan saran demi perbaikan laporan berikutnya. Semoga laporan ini dapat memberikan suatu manfaat bagi pembaca dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Tahun 2024.

 

BAB I

 

GAMBARAN UMUM

 KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

 

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga  berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengetahui dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan / badan publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk selanjutnya pengelolaan informasi dan dokumentasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1)   Hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan dokumentasi;

2)   Kewajiban  badan  publik  menyediakan  dan  melayani  permintaan  informasi  dan dokumentasi secara mudah, cepat, cermat, akurat, transparansi, akuntabel dan proporsionalitas;

3)   Pengecualian informasi dan dokumentasi bersifat ketat dan terbatas;

4)   Kewajiban badan publik membenahi sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.

 

Melalui mekanisme pelayanan informasi dan dokumentasi publik dengan prinsip keterbukaan maka akan tercipta pemerintahan yang baik. Dengan dibukanya akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan publik, guna terciptanya paradigma tata kelola pemerintahan yang  baik  (good governance),  yakni  terwujudnya  kepemerintahan  yang  demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik dapat tercapai.

Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka Pemerintah Kota Probolinggo mengimplementasikan peraturan tersebut. Perbaikan terus menerus diupayakan guna berpartisipasi mewujudkan terciptanya open / transparant government (pemerintahan yang terbuka) di Kota Probolinggo.


Dasar pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sebagai berikut :

 

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551;
  2. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12  Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undanga-undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2003 Nomor 6 Seri E);
  10. Peraturan Daerah Kota Probolinnggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 2)2;
  11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 14);
  13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 190 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo;
  14. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229);
  15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 171 Tahun  2021  tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 171);

16. Keputusan Lurah Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Nomor :

400.10.2.2/2.1/KEP/425.501.1/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Setiap pelayanan kepada publik telah memiliki standar layanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun Struktur Organisasi, Susunan Pejabat, Susunan Keanggotaan Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sebagai berikut :


STRUKTUR ORGANISASI

PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI

DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO



SUSUNAN PEJABAT

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA

KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO

 

NO

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM TIM

1

Lurah Mayangan

Kota Probolinggo

Atasan PPID Pelaksana

2

Sekretaris Kelurahan Mayangan

PPID Pelaksana

3

Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Mayangan

Bidang Pengolahan Data dan

Klasifikasi Informasi

4

Kepala Seksi Pelayanan pada Kelurahan Mayangan

Bidang Pelayanan Informasi dan

Dokumentasi

5

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Mayangan

Bidang Fasilitasi Sengketa

Informasi

 

BAB II

 

GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

 

A.     Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan PPID Pelaksana akan dilayani sesuai dengan prosedur layanan informasi. Apabila ada permohonan informasi yang bisa dipenuhi dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat langsung dilayani  di  Ruang PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Informasi yang dikuasai dan dikelola PPID adalah dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah mendapat legitimasi pimpinan. Operasional layanan informasi yang dilaksanakan di ruang PPID pada jam kerja. Namun diluar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan haknya dan itu bisa dilakukan dengan menggunakan sarana media komunikasi yang ada tanpa harus datang langsung ke kantor Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, seperti melalui surat dan email.

Selain memberikan layanan informasi atas dasar permintaan, PPID Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo juga secara proaktif memberikan layanan informasi (mengumumkan informasi secara berkala). Media Sosial dan Website resmi Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menjadi sarana utama dalam penyampaian informasi publik Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai pasal 9 UU KIP.

Dalam Media Sosial dan Website Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo masyarakat dapat langsung melihat transparansi Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Adapun rincian sarana dan prasarana pelayanan informasi dan dokumentasi publik dapat dirinci sebagai berikut :

1)   Media Sosial Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo

                      (https://www.facebook.com/kelurahanmayangan.probolinggo)

2 Website Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo

                      (https://kel-mayangan.probolinggokota.go.id/)

2)   Contact Center (email,desk informasi,dan telepon)

-     Email              : [email protected] dan mayanganpojur@gmail.com

-     Desk Informasi         : Kantor Kelurahan Mayangan Jl. Ikan Hiu Nomor 17-  (0335) 425320

B.     Sumber Daya Manusia

Untuk   mendukung   kelancara pelaksanaa pengelolaa da pelayanan informasi dan dokumentasi publik mulai dari pengumpulan bahan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi publik serta sengketa informasi PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang mempunyai tugas sebagai berikut :

1)   Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

2)   Menyampaikan  informasi  dan  dokumentasi  kepada  PPID  Utama  dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3)   Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4)   Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;

5)   Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo menjadi bahan informasi publik, dan

6)   Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secata berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo maka dilaksanakan kegiatan untuk mendukung penguatan PPID.

 

C.     Anggaran

Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan yang terkait dengan PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo tahun Anggaran 2024.



BAB III

 

RINCIAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

A.     Kegiatan yang dilaksanakan

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, telah mengikuti pelaksanaan kegiatan, acara atau rapat koordinasi pada tahun 2024 Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan layanan informasi publik

 

B.     Jumlah Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik

Berkaitan dengan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, sebagai PPID Pelaksana maka permohon informasi dilayani di kantor   Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Sehubungan dengan permohonan informasi yang masuk tidak terkait dengan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, maka dilayani oleh PPID Utama Kota Probolinggo.

                                

C.     Waktu Pelayanan Permintaan Informasi Publik

 

PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo melayani permohonan informasi di kantor pada saat jam kerja, melalui permohonan informasi maupun melalui surat masuk. Namun hingga saat ini belum menerima permohonan informasi yang terkait dengan Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

 

D.     Jumlah Pemohon Informasi Publik yang dikabulkan

Pada tahun 2024 ini PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo telah menerima permohonan informasi sejumlah 1 (satu) permohonan dan permohonan informasi yang dikabulkan adalah sejumlah 1 (satu) permohonan.

 

E.     Jumlah Pemohon Informasi Publik yang diarahkan dan ditolak

Pada tahun 2024 ini PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo belum ada permohonan informasi yang diarahkan dan ditolak.

 

BAB IV

RINCIAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

Selama tahun 2024 tidak ada sengketa informasi antara pemohon informasi dengan PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Hal ini karena seluruh permohonan informasi yang diterima telah dikabulkan pada tahun 2024.

 

 

BAB V

KENDALA INTERNAL DAN EKSTERNAL DALAM PELAKSANAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

 

Dalam pelaksanaan informasi dan dokumentasi publik menghadapi beberapa kendala yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1)     Keterbatasan SDM pengelola informasi dan dokumentasi publik. Jumlah personil yang terbatas dalam  pengelolaainformasi  dan  dokumentasi  hal  ini  dikarenakan pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan tugas tambahan disamping tugas

tugas lain yang diberikan pimpinan;

 

2)     Keterbatasan  kompetensi  pengelola  informasi  dan  dokumentasi  publik  di  PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; dan

3)     Pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik belum secara merata di pahami oleh seluruh pegawai Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

4)     Belum adanya  ruang PPID yang representatif.


  

BAB VI

REKOMENDASI DAN RENCANA TINDAK LANJUT

 

Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi publik di Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo adalah sebagai berikut :

1)      Menyiapkan pengelola yang secara khusus mengelola informasi dan dokumentasi;

 

2)     Meningkatkan    kompetensi    pengelola    informasi    dan    dokumentasi    melalui pelatihan / kursus / bimbingan teknis; dan

3)     Menyampaikan informasi terkait keterbukaan informasi publik kepada pejabat/staf di berbagai kesempatan.

4)     Menyiapkan ruang PPID yang representatif.

 

 

BAB VII

PENUTUP

 

Demikian Laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Tahun 2024 yang telah disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Diharapkan Laporan ini dapat memberikan gambaran mengenai berbagai capaian kinerja guna mendukung pelaksanaan kegiatan  layanan informasi dan dokumentasi di PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Selanjutnya kegiatan yang belum dilaksanakan dapat segera terwujud untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Kiranya laporan ini dapat memenuhi kewajiban dan sekaligus dapat memberikan informasi dalam pengambilan keputusan bagi peningkatan  kinerja  pengelolaan  informasi dan dokumentasi di PPID Pelaksana Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.


Probolinggo, 10 Januari 2025

LURAH MAYANGAN

KECAMATAN MAYANGAN

KOTA PROBOLINGGO

 

 

 

 

IWAN ARIF AFFANDI, S.H., M.A.P.

Penata Tingkat I

NIP. 19790524 201101 1 003


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



LINK TERKAIT